Jumat 09 Dec 2016 14:12 WIB

Jelang Sidang Perdana, Ini Permintaan Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Mabruroh
Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jelang sidang perdana, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok meminta dukungan dan doa kepada pendukungnya saat kampanye rakyat di Rumah Lembang, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (9/12).

"Saya minta dukungan doa, Selasa (13/12) kesempatan saya menyampaikan pada hakim kalau saya tidak ada niat untuk menghina atau menafsirkan ayat manapun," kata Ahok.

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu pun yakin dalam persidangan nanti akan terbukti tidak ada unsur kesengajaan untuk menistakan agama. "Kalau tidak ada unsur hakim harus adil. Karena saya mau kampanye, saya mau kerja, saya jangan disandera gara-gara fitnah kaya gitu. Dipanggil-panggilin, apalagi kalau jadi terdakwa saya nonaktif lagi. Saya mau kerja untuk Jakarta," tegasnya.

Ia pun kembali meminta agar persidangannya bisa diliput secara langsung seperti sidang kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso. "Saya bilang sama media, kalau mau adil jangan cuma Jessica tapi saya juga diliput," ucapnya.

Sidang perdana perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok dijadwalkan pada Selasa pekan depan, tepatnya 13 Desember, rencananya lokasi persidangan digelar di kawasan Cibubur. Awalnya sidang Ahok digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, lantaran PN Jakarta Utara yang masih direnovasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.

Berdasarkan dari penyelidikan, Bareskrin mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement