REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jaksa Agung HM Prasetyo sedang mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Prasetyo mengatakan lokasi yang paling tepat untuk lokasi sidang adalah di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.
"Ini masih dipertimbangkan di mana nanti (lokasi) dinilai paling tepat menyelenggarakan sidang itu," katanya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (9/12).
Menurutnya, alasan utama pemindahan lokasi sidang tersebut adalah jumlah pengunjung. Ia mengatakan bahwa sidang Ahok tersebut akan menyedot perhatian masyarakat sehingga dikhawatirkan lokasi yang ditentukan saat ini tidak memadai untuk menampung jumlah pengunjung.
"Data terakhir belum saya terima. Kemarin direncanakan di Cibubur, ada suatu tempat yang cukup luas. Gedungnya besar, yang konon bisa menampung 800 orang," jelasnya.
Meski begitu, dia mengatakan proses pemindahan itu harus melalui sejumlah prosedur, salah satunya persetujuan dari Mahkamah Agung. "Ada prosedurnya, harus minta persetujuan Mahkamah Agung. Ini yang sedang dikerjakan," jelasnya.
Lebih jauh, ia berharap bahwa akan ada lokasi yang tepat untuk melaksanakan sidang tersebut sehingga keamanan dan kenyamanan dapat terjamin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya berencana menggelar sidang Ahok pada 13 Desember di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Gambir, Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang akan menangani perkara itu dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto, anggotanya terdiri atas Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna. Kepolisian memperkirakan banyak unsur masyarakat yang akan menyaksikan langsung sidang Ahok dan menyiapkan strategi untuk mengamankan sidang tersebut.