Kamis 08 Dec 2016 17:41 WIB

KY: Hormati Proses Peradilan Ahok

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengimbau seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.  Semua pihak, kata ia, harus menyampaikan aspirasinya secara baik dan terukur.

"Kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita, komentari secara proper dan tanpa menyerang individu," kata Farid, Kamis.

Pesan itu disampaikan oleh KY mengingat perkara Ahok ini termasuk perkara yang menyita perhatian publik, dan dalam pengalaman KY bukanlah yang pertama kali. "Apapun hasil putusannya, bagi yang merasa keberatan, KY mendesak untuk menggunakan jalur yang telah diatur," tambah Farid.

Upaya hukum dimaksud seperti  banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sementara jika diduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim, maka KY mengimbau agar masyarakat gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun di Mahkamah Agung.

KY juga menegaskan, pihaknya melakukan pengawalan terhadap kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup," ujar Farid.

Baca juga,  Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.

Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai, tambah Farid.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement