Kamis 08 Dec 2016 17:35 WIB

Pengamanan Sidang Kasus Ahok, Polda Tunggu Informasi Intelijen

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih merencanakan skenario pengamanan sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Polda Metro Jaya masih melakukan perhitungan untuk menentukan berapa banyak polisi yang akan diturunkan untuk mengamankan sidang tersebut.

"Kami masih menunggu informasi dari intelijen mengenai berapa kira-kira pengunjung yang akan datang nanti. Dengan begitu, kami bisa menentukan jumlah personel untuk mengamankan sidang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (8/12).

Terkait rencana pemindahan lokasi sidang, Argo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia mengatakan Polda Metro Jaya hanya mengusulkan,  dengan pertimbangan untuk meminimalisasi kerawanan saat sidang berlangsung.

"Sehingga sidang bisa berjalan lancar dan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga dengan baik," ucapnya.

Argo menjelaskan, alasan keamanan menjadi salah satu pertimbangan dipindahkannya lokasi sidang perdana kasus Ahok. Dia beranggapan sidang perkara mantan bupati Belitung Timur itu berpotensi menimbulkan konflik jika tetap digelar di gedung PN Jakarta Utara. Lokasi pengadilan tersebut dinilai terlalu dekat dengan pusat keramaian.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara pidana penistaan agama yang melilit Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut rencana, sidang pembuka tersebut bakal digelar pada Selasa (13/12) pekan depan di Gedung PN Jakarta Utara--yang saat ini beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Proses persidangan nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, hakim Dwiarso Budi Setianto. Sementara, empat hakim anggota yang akan mendampinginya adalah Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wijana.

Saat dikonfirmasi wartawan, Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, belum lagi memberikan tanggapannya terkait rencana pemindahan lokasi sidang perkara Ahok oleh Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement