Kamis 08 Dec 2016 06:45 WIB

Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Datangi Kejaksaan Agung

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis (kedua kanan), dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (kedua kiri)  saat pemeriksaan sebagai pelapor terkait penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/11).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis (kedua kanan), dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (kedua kiri) saat pemeriksaan sebagai pelapor terkait penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor dan penasihat hukum kasus penistaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka mempertanyakan rencana penuntutan dan persidangan perdana kasus penistaan agama.

"Kami akan memberikan masukan, menggali informasi apakah semua data dan kesaksian sudah terakomodir dengan baik, apakah proses ini betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan publik," kata Pelapor yang mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah, Pedri Kasman kepada Republika.co.id, Rabu (7/12).

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan demi terciptanya proses hukum yang berkualitas dan terpercaya. Pihaknya diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum Murkal dan jajaran saat mendatangi Kejaksaan Agung pada Rabu (7/12).

Pedri yang juga sebagai Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah menerangkan, pada intinya pelapor mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus Ahok. Selain itu, untuk mempertanyakan berkas perkara dan dakwaan seperti alat bukti, saksi, ahli dan pasal yang dijeratkan kepada Ahok.

"Kami tetap ingin dipertajam di Pasal 156 a KUHP, kami ingin semua saksi ahli yang kami ajukan dihadirkan di persidangan, meminta Ahok dituntut dengan ancaman hukuman yang seberat-beratnya," jelasnya.

Ia melanjutkan, kemudian Kejaksaan Agung memberikan tanggapan kepada pelapor. Kejaksaan Agung menjelaskan, berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan informasi dari pengadilan akan disidangkan pada 13 Desember 2016. Pembuktian sesuai dengan berkas dari penyidik Polri.

Kemudian, terkait dakwaan belum bisa disampaikan ke publik sebelum persidangan. Kejaksaan Agung juga menerima masukan-masukan pelapor, tapi tetap disesuaikan dengan hukum acara yang berlaku. Pelapor juga dipersilakan mengawal proses peradilan.

Kesimpulan dari kunjungan pelapor ke Kejaksaan Agung, dikatakan Pedri, pelapor mempercayakan penuntutan kasus Ahok kepada Kejaksan Agung. Dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sudah ditunjuk.

"Kami yakin jaksa penuntut umum mendengarkan aspirasi rakyat banyak yang meminta hukuman maksimal bagi Ahok yang telah menistakan Agama Islam," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Kejaksaan Agung telah menerima aspirasi yang disampaikan pelapor. Pelapor akan mengawal proses peradilan tersebut secara penuh sampai selesai. Termasuk mengawal dan memberi masukan ke tim jaksa penuntut umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement