REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial akan melakukan pengawalan terhadap persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemantauan akan dilakukan secara terbuka maupun tertutup, berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Komisi Yudisial melalui UU.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan pengawalan terhadap kasus Ahok lantaran kasus tersebut menjadi perhatian dan sorotan publik. "KY melakukan pengawalan terhadap kasus ini, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup," ujar Farid kepada wartawan, Rabu (7/12).
Namun Farid mengatakan, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuan dalam pemantauan KY akan diproses setelah semua proses hukum selesai.
Disamping itu, KY juga mengimbau kepada seluruh pihak agar menjaga proses persidangan, terutama ketertiban persidangan. Ia juga mengimbau masyarakat bijak mengikuti aturan dan tata cara dalam menyampaikan aspirasi berkaitan dengan hasil putusan perkara tersebut.
"Agar menyampaikan apapun aspirasinya secara proper dan terukur," ujar Farid.
Menurutnya, jika tak puas terhadap substansi putusannya KY menekankan jalur upaya hukum adalah jawabnya, baik banding, kasasi, atau bahkan hingga peninjauan kembali (PK).
Sementara publik menilai ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA. .
"Kami minta seluruh pihak, hormati peradilan kita, komentari secara proper dan tanpa menyerang individu, serta tempuh apapun upayanya sesuai aturan, berbagai tindakan diluar pakem tadi berpotensi mencederai tujuan penegakan hukum itu sendiri," tegasnya.
Baca juga, Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.