Rabu 07 Dec 2016 18:32 WIB

PN Jakut Belum Terima Permintaan Pemidahan Lokasi Sidang Ahok

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengaku belum lagi menerima kabar terkait rencana pemindahan lokasi sidang perdana kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok).

"Belum ada informasi (dari Polda Metro Jaya). Setahu saya lokasi sidangnya masih tetap seperti yang kami sampaikan kemarin (di Ruang Kusuma Atmadja PN Jakarta Utara)," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada wartawan, Rabu (7/12).

Sebelumnya Polda Metro Jaya sempat membeberkan rencana pemindahan tempat sidang perkara tersebut ke gedung serbaguna di Cibubur, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, sebelumnya mengatakan bahwa instansinya saat ini sedang mengkaji rencana pemindahan lokasi sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang melilit Ahok.

Menurutnya, ada beberapa tempat alternatif yang tengah disiapkan. Salah satunya adalah Gedung Serbaguna di Cibubur, Depok, Jawa Barat. Argo berdalih, alasan keamanan menjadi salah satu pertimbangan dipindahkannya lokasi sidang perdana kasus Ahok.

Dia beranggapan sidang perkara mantan bupati Belitung Timur itu berpotensi menimbulkan konflik jika tetap digelar di gedung PN Jakarta Utara yang saat ini beralamat di Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat. Lokasi pengadilan tersebut dinilai terlalu dekat dengan pusat keramaian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement