REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah mengingatkan adanya kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam proses pengadilan di kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurutnya, kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa terjadi, karena kasus ini bersinggungan dengan urusan politik di Pilkada DKI Jakarta 2017. Kekuatan kekuatan yang ada pada terdakwa termasuk yang bersinggungan dengan partai politik pasti akan habis-habisan berusaha Ahok tetap bebas.
"Persidangan Ahok nanti harus menjadi perhatian bersama, karena sangat besar kemungkinan, saya tidak memastikan, tapi pihak terdakwa dan pendukung politiknya, tentu akan berbuat habis-habisan sehingga dianggap terdakwa tidak bersalah dan tidak ditahan," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (7/12).
Apalagi partai pendukung terdakwa adalah partai yang berkuasa sekarang. "Kita juga tidak ingin orang yang tidak bersalah dihukum atau sebaliknya orang yang bersalah dibebaskan. Hukum harus tegas berjalan secara jujur dan adil," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, proses peradilan ini perlu dikawal. Dan ia menegaskan dalam berbagai kesempatan, semua sama di mata hukum. Tidak peduli agama apa pun terdakwa mau Islam, Kristen, Hindu, Budha atau Konghucu, selama terdakwa terbukti bersalah menista agama lain, maka wajib hukumnya diproses hukum dan ditahan.
Bagi Nasrullah, penegakkan hukum atas kasus penistaan agama, tujuannnya bukan sekadar menjaga kesucian agama dan umat beragama. Tapi ini demi ketertiban umum, kerukunan dan kedamaian untuk bangsa dan umat beragama di Indonesia.