Rabu 07 Dec 2016 12:54 WIB

Media Asing Dikritik tak Berimbang Beritakan Kasus Ahok

Red: Nur Aini
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)

REPUBLIKA.CO.ID,NUSA DUA -- Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengkritik pemberitaan media asing terkait kasus dugaan penistaan agama calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyudutkan Indonesia.

"Selalu yang ditampilkannya itu adalah bahwa kaum minoritas dalam hal ini Katolik tertindas di Indonesia, beritanya juga tidak berimbang, menyudutkan Indonesia-lah. Lead-nya itu Ahok seorang Kristen dan Cina jadi sasaran radikal Muslim. Radikal ini tidak bisa dikuasai oleh pemerintah," ujar Azyumardi Azra kepada wartawan di Bali, Rabu (7/12).

Sebelumnya, penetapan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, atas kasus penistaan agama menjadi sorotan sejumlah media asing. Dalam berita berjudul "Indonesia police to pursue blasphemy case against capitals Christian governor as tension simmers", Kantor Berita Reuters dalam terasnya menyebutkan bahwa polisi Indonesia melakukan investigasi atas laporan kelompok Muslim mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur pejawat beragama Kristen. Hal itu dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan agama dan etnis di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia tersebut.

Reuters menyebut lebih dari 100 ribu umat Islam di Indonesia turun ke jalan menentang keras Ahok pada 4 November lalu. Mereka menyerukan kepada calon pemilih di Ibu Kota untuk tidak memilihnya kembali pada pemilihan umum kepala daerah pada bulan Februari. Kelompok garis keras juga menuntut penangkapan Ahok pascapenetapan tersangka. Ahok juga dilarang meninggalkan negara itu dan Reuters menyebutkan bahwa pelanggaran atas penistaan agama dapat diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, laman The New York Times menurunkan laporan berjudul "Indonesia Says Jakartas Christian Governor is Suspected of Blasphemy" bahwa Indonesia berada dalam kekacauan setelah kepolisian nasional setempat menetapkan calon gubernur beragama Kristen tersebut sebagai tersangka penistaan agama dengan mengutip Alquran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement