REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Lembaga Serifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) mendorong sertifikasi kompetensi bagi pekerja sektor pariwisata. Ini merupakan bukti tertulis kemampuan tenaga kerja yang akan menjadi bekal untuk memenangkan persaingan di era globalisasi.
"Kita menargetkan sertifikasi bagi 65 ribu pekerja hingga 2017 maaendatang," kata Direktur LSP-PBI, Siska Suzana Darmawan, Rabu (7/12).
LSP-PBI banyak membantu tenaga kerja Bali memperoleh sertifikat kompetensi. Pemerintah tak mungkin bekerja optimal tanpa dukungan berbagai komponen. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali menunjukkan jumlah penduduk Bali yang bekerja mencapai 2,38 juta orang. Sebanyak 721.776 orang bekerja di sektor perdagangan, rumah makan, dan hotel.
Sertifikasi kompetensi baru terbatas pada kelompok yang bekerja di sektor tersebut. Hingga Mei 2016, tenaga kerja yang tersertifikasi baru mencapai 51.163 orang. Sebanyak 25.291 orang di antaranya adalah tenaga kerja pariwisata.
"Seluruh tenaga kerja pariwisata wajib mengantongi sertifikat kompetensi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012," kata Siska.
Kalangan pekerja dan pihak manajemen, kata Siska masih enggan melakukan sertifikasi dengan biaya sendiri. Oleh sebabnya LSP-PBI proaktif melakukan pendekatan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pada 2015, Bali mendapat alokasi dana untuk melakukan sertifikasi kompetensi bagi 15 ribu pekerja. Bali tahun ini juga kembali memperoleh jatah sertifikasi untuk 8.800 pekerja.
Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta mengatakan sertifikasi ini mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas tenaga kerja. Produktivitas selama ini kerap dipandang sebagai peningkatan efisiensi dan efektivitas terkait pendidikan dan keterampilan tenaga kerja.