REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTTA -- Mantan ajudan Presiden Soeharto, Anton Tabah menilai tidak adil jika Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lolos dari kasus penistaan agama. Sebab selama ini, pelaku penistaan agama dihukum.
Anton yang juga anggota komisi hukum dan perundang-undangan MUI mengakui, ia yang menangkap Permadi, ketika ia menjabat Komandan di Yogyakarta pada 1996. Pada saat Permadi menistakan agama dan ditangkap, ditahan, dan dipenjara.
Pada 1990-an, saat kasus penistaan agama oleh Arswendo Atmowiloto, Arswendo juga ditangkap dan divonis lima tahun. Kemudian ada Lia Eden divonis dua tahun. Ahmad Musadek 2005 divonis dua tahun. 2016 Rusdiani yang mengatakan tempat sesaji umat Hindu itu sangat kotor divonis satu setengah tahun.
''Sekarang ada kasus dahsyat. Kalau Ahok bebas, sangat tidak adil. Saya sudah nasihati Kapolri dan petinggi Polri untuk tidak main-main dengan ini,'' ujarnya dalam Silaturahim pasca-Aksi Bela Islam III di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta, Selasa (6/12).