REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyiapkan 13 jaksa senior untuk menjadi penuntut dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiriatas 13 jaksa Senior," kata Jaksa Agung Prasetyo dalan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (6/12).
Jaksa Agung menjelaskan 13 jaksa itu juga ditunjuk menjadi jaksa peniliti sejak proses pemberkasan perkara tersebut. Menurutnya 13 jaksa itu dipimpin Jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
"Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene," ujarnya.
Ia menjelaskan pergantian itu untuk menghindari praduga dan kecuriga tertentu sehingga diputuskan mengganti Jaksa Irene dengan jaksa yang lain. Menurut dia untuk menghindari keraguan dan sebagainya, maka jalan yang paling aman adalah menggantikan yang bersangkutan.
"Dan kalau ada ini (kecurigaan lagi), nanti kita ganti meskipun sebenarnya jaksa berdiri pada subjektif tapi sudut pandangnya harus objektif," katanya.
Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama sejak 16 November dan akan melakukan persidangan pada Selasa (13/12). Perkara ini sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun karena ada renovasi gedung, sidang kemudian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.