REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menjamin proses pengadilan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas intervensi dari manapun. Meski pelimpahan berkas kasuk dugaan penistaan agama terbilang paling cepat dinyatakan P21, tapi tetap tidak ada kepentingan politik.
“Tak ada kepentingan apapun pada proses pengadilan kasus ini. Percayakan kepada pihak yang berwenang,” ujar Muhammad Prasetyo, saat ditemui sebelum rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Selasa (6/12).
Muhammad Prasetyo mengakui cepatnya P21 karena memang banyak pihak yang meminta agar kasus ini segera diselesaikan. Hanya saja dia enggan membeberkan sacara detil siapa pihak yang meminta kasus itu diproses cepat. Kader Nasdem ini meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum berjalan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, mengatakan mulai mempersiapkan pengamanan terhadap jalannya sidang kasus penista agama tersebut. Rencananya sidang Ahok akan diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Menurut Tito, pengaman maksimal perlu dilakukan pada sidang kasus penistaan agama tersebut. Sebab, sidang ini akan menjadi magnet pengumpulan massa. Karena bagaimanapun juga sidang ini juga menjadi klimak dari aksi menuntut penegakan hukum yang dilakukan oleh jutaan umat Islam di seluruh Indonesia.
“Kami sudah mulai menyusun langkah-langkah untuk mengamankan jalannya persidangan karena ini bisa juga jadi magnet pengumpulan massa," jelas Tito di depan anggota Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (5/12).
Baca juga, Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.