Selasa 06 Dec 2016 10:58 WIB

Polisi akan Jaga Ketat Persidangan Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12) mendatang. Diperkirakan, akan banyak warga yang datang untuk mengawal dan menonton proses persidangan itu.

Polda Metro akan menurunkan personelnya untuk memperketat pengamanan sidang tersebut. "Kita pengamanan polres dibantu Polda kekuatan cukup sesuai dengan intelijen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono melalui pesan singkatnya, Senin (5/12).

Mantan Kabid Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, Polda Metro Jaya akan membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal sidang kasus 'Surah Al-Maidah ayat 51' tersebut. Namun, Argo tak merinci berapa personel yang akan diterjunkannya.

"Ya yang terpenting sidang dapat dilakukan dengan lancar. Jumlah petugas cukup untuk mengamankan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pada Ahad (4/12) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sedang mempersiapkan gelaran sidang tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). PN Jakut pun telah menunjuk majelis hakim dan telah menetapkan jadwal sidang yang akan digelar secara terbuka tersebut.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perdana kasus Ahok dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang rencananya akan digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Selasa (13/13) pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H Dwiarso Budi Santiarto dan diikuti empat hakim anggota, yaitu Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoan, dan I Wayan Wirjana.

Baca juga,  PN Jakut Persiapkan Persidangan Kasus Ahok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement