Selasa 06 Dec 2016 10:38 WIB

Sidang Ahok di Eks PN Jakpus

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai 2 eks Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17.

"Ruangannya di lantai 2, Ruang Kusuma Atmaja, itu ruangan yang besar dibandingkan ruangan lainnya," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, Selasa (6/12).

Ia mengatakan bahwa PN Jakut sudah 2 bulan terakhir ini "mengungsi" ke eks Gedung PN Jakpus itu mengingat bangunan yang dimilikinya di Sunter tengah mengalami renovasi. "Sidang akan digelar secara terbuka," tambahnya.

Pihaknya sudah menjadwalkan persidangan akan dimulai pada hari Selasa, 13 Desember 2016, pukul 09.00 WIB. Majelis hakim sebanyak lima anggota yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto yang juga Ketua PN Jakut.

Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima pelimpahan tahap dua Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri. Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

"Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari dari 42 saksi yang terdiri atas 30 saksi, 11 ahli, dan satu tersangka," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Disebutkan bahwa Ahok dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156 a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement