REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua SETARA Institute, Hendardi, menilai Polri berlebihan jika menjerat 10 tokoh yang sempat ditahan dalam peristiwa 2/12 lalu dengan pasal makar. Sebab, menurutnya, sebagian dari mereka sebenarnya cukup dijerat dengan pasal pencemaram nama baik atau pasal penghinaan terhadap lambang negara.
"Seperti Ahmad Dhani, cukup pakai pasal pencemaran nama baik, tidak harus makar," ujarnya, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (5/12).
Mabes Polri sendiri telah membebaskan sebagian dari 10 tokoh yang sempat ditahan tersebut. Hendardi melihat, keputusan Polri membebaskan sebagian dari mereka menunjukkan bahwa dugaan makar yang dialamatkan masuk dalam kategori yang lemah. Karenanya, Hendardi meminta Polri untuk bertindak lebih selektif.
Namun begitu, ia enggan menyebut penangkapan yang dilakukan Polri pada 10 tokoh dengan tuduhan makar sebagai bentuk ancaman pada demokrasi. Hendardi memandang tindakan Polri merupakan langkah antisipatif. Sebab, kata dia, dalam konteks kerumunan massa yang besar, potensi untuk melakukan tindakan yang berbahaya juga tinggi.