Senin 05 Dec 2016 18:47 WIB

Sidang Perdana 13 Desember, Ahok Mengaku Pasrah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Prayogi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku pasrah terkait sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu mengaku hanya akan mempersiapkan bukti-bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (13/12) pekan depan.

"Yah...saya kira bukti yang ada di berita acara pemeriksaan akan kita bawa. Kita juga telah siapkan dan sampaikan. Itu aja sih," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Menurut Ahok, pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti akan mengacu apa yang ada dalam BAP. "Itu yang ditanya nanti kan berdasarkan berita acara pemeriksaan. Kita jadi tersangka kan hasil BAP," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara pidana penistaan agama yang melilit Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut rencana, sidang pembuka tersebut bakal digelar pada 13 Desember 2016.

Menurut rencana, proses persidangan nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, yaitu hakim Dwiarso Budi Setianto. Sementara, empat hakim anggota yang akan mendampingi Dwiarso adalah Supriyadi, Abdul Rozak, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wijana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement