Senin 05 Dec 2016 18:04 WIB

Ahok Pasrah Jalani Sidang Perdana

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku pasrah terkait sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Calon gubernur DKI Jakarta itu mengaku hanya akan mempersiapkan bukti-bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (13/12) pekan depan.

"Saya kira bukti yang ada di berita acara pemeriksaan akan kita bawa, kita Juga telah siapkan dan sampaikan. Itu saja sih," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Karena, sambung Ahok, pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti akan mengacu apa yang ada dalam BAP. "Itu yang ditanya nanti kan berdasarkan berita acara pemeriksaan. Kita jadi tersangka kan hasil BAP," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara pidana penistaan agama yang melilit Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut rencana, sidang pembuka tersebut bakal digelar pada 13 Desember 2016.

Menurut rencana, proses persidangan nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, yaitu hakim Dwiarso Budi Setianto. Sementara, empat hakim anggota yang akan mendampingi Dwiarso adalah Supriyadi, Abdul Rozak, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wijana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement