REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- PT BNI mengakui telah terjadi pengambilan dana dari rekening sejumlah nasabah di Kalimantan Barat yang diduga dilakukan pelaku di luar negeri secara ilegal.
"Berdasarkan data transaksi yang tercatat, penarikan dari luar negeri. Bukan dalam negeri, dengan memanfaatkan kurs yang berbeda pula," kata Pimpinan Cabang BNI Pontianak, Ari Nugroho di Pontianak, Senin (5/12).
Ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi bukan karena dilakukan oleh oknum di dalam lingkup bank tersebut. Ia melanjutkan, saat ini tengah dilakukan penghitungan berapa jumlah serta dana nasabah yang terkena dampaknya. "Ini sudah diatasi, dan tengah dikalkulasi. Nasabah tidak perlu khawatir, dalam satu atau dua hari, akan diproses secepatnya," ujar Ari Nugroho.
Ia juga membantah telah terjadi penarikan uang secara besar-besaran di salah satu cabang di Kalbar. "Memang ada nasabah yang datang dan bertanya, adanya transaksi yang tidak dilakukan," ujar Ari.
Ari menjelaskan, terkait kondisi tersebut, pihak BNI secara menyeluruh juga melakukan pemeriksaan di seluruh Indonesia. "Jadi, kalaupun pelaku belum ditangkap, nasabah tidak perlu khawatir, semua sudah di proses lebih lanjut. Baik di sistem maupun di proteksi," tutur Ari Nugroho. Ia menyarankan, untuk menghindari kejadian serupa, nasabah juga diminta untuk mengganti nomor PIN di kartu ATM dalam periode tertentu.
Sebelumnya, sejumlah nasabah BNI di Kalimantan Barat terkejut ketika ada laporan bahwa terjadi penarikan uang di rekening mereka secara ilegal. "Saya habis belasan juta di rekening," ungkap Kasiono, warga Kota Pontianak, Senin.
Kasiono yang juga anggota KPU Provinsi Kalbar ini menuturkan, ia baru mengaktifkan telepon selular setelah Shalat Subuh. Saat melihat pesan layanan singkat yang masuk, ada beberapa nomor yang menunjukkan transaksi keuangan di bank tersebut. Ia menduga ada dana yang masuk ke rekeningnya. Ternyata, malah sebaliknya. "Malah yang ada penarikan uang," ucap Kasiono.
Berdasarkan data pesan layanan singkat yang masuk, penarikan dimulai sejak Ahad (4/12). Ia menduga karena batas penarikan menggunakan ATM adalah Rp 10 juta per hari. Kemudian, penarikan dilanjutkan sampai dana yang tersisa di rekening Kasiono ratusan ribu rupiah.
Ia lalu melapor ke BNI Kubu Raya yang terletak di Simpang Polda Kalbar, Jalan A Yani Pontianak. Di bank tersebut, ada sedikitnya 10 orang telah melaporkan hal yang sama.
"Dosen Fisipol juga ada yang terkena masalah yang sama," ungkap Kasiono. Ia menyebut nama Jumadi yang hilang uangnya sebesar Rp 8 juta. Untungnya, Jumadi tahu terjadi penarikan ilegal sehingga segera melapor ke call center BNI agar rekeningnya diblokir. "Tadi kami sudah mendapat jaminan dari pihak bank, kalau ada penarikan seperti ini, akan ditanggung," ujar Kasiono.
Ia mengaku heran karena dalam setiap penarikan, tidak dilakukan sekaligus. Melainkan secara bertahap dan tidak bulat. "Misalnya Rp 3 juta, tapi ada tambahan angka tertentu di bagian akhir," kata Kasiono.