Senin 05 Dec 2016 16:08 WIB

Ahok Digugat Perdata atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Nur Aini
Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Foto: Mabruroh
Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan perdata terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/12). Gugatan tersebut masih berhubungan dengan kasus dugaan penistaan Alquran yang melilit gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.

"Hari ini, kami sebagai kuasa hukum Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, mendaftarkan gugatan kepada Ahok atas kerugian materiil yang dialami klien kami akibat kasus Surah Al Maidah ayat 51," ujar Wakil Ketua ACTA, Y Nurhayati, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/12).

Dia menuturkan, Habib Novel yang selama ini menggeluti kegiatan sebagai mubaligh merasa dirugikan oleh ucapan Ahok soal "dibohongin pakai Al Maidah: 51" di Kabupaten Kepulauan Seribu, 26 September lalu. Pernyataan tersebut dinilai secara tidak langsung telah menstigma kliennya sebagai pembohong, karena Habib Novel memang pernah menyampaikan ceramah di Kepulauan Seribu yang isinya membahas tentang ayat yang sama, sebelum kunjungan Ahok ke daerah itu.

Karena itu, dalam berkas gugatannya, ACTA menuntut Ahok untuk mengganti kerugian materiil yang dialami Habib Novel sebesar Rp 204 juta. Di samping itu, kelompok pengacara itu juga meminta PN Jakarta Utara menghukum Ahok dalam waktu 10 hari sejak putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, dengan memasang iklan permintaan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional.

Pengacara Habib Novel lainnya, Habiburokhman mengatakan, dasar gugatan perdata yang dilayangkan timnya kali ini merujuk pada Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dalam pasal itu disebutkan, untuk kasus yang sama, gugatan ganti kerugian bisa digabungkan dengan perkara pidana. Jika gugatan kami berhasil, ini bisa menjadi yurisprudensi di masa mendatang, karena dalam sejarahnya penggabungan gugatan semacam ini jarang sekali terjadi," ucapnya.

Sementara, Habib Novel sendiri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kasus Al Maidah 51 memang menimbulkan kerugian terhadap dirinya secara materiil. Menurut dia, kasus tersebut sudah menyita banyak waktunya sehingga menyebabkan berbagai kegiatannya menjadi terganggu.

"Setelah kejadian (kasus Al Maidah ayat 51) itu, banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal. Saya benar-benar merasa dirugikan," ujarnya.

Selain itu, Habib Novel juga merasa dirugikan secara immateriil lantaran ucapan Ahok soal Al Maidah ayat 51 dinilai telah melecehkan dirinya. "Saya adalah penceramah terakhir yang menyampaikan Surah Al Maidah (ayat 51) di Kepulauan Seribu, sebelum Ahok berpidato di situ. Saya merasa dilecehkan dengan apa yang diucapkan Ahok yang memancing-mancing audiens. ‪Seakan-akan saya tukang bohong. Di sini saya juga dirugikan sebagai pendakwah," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement