Senin 05 Dec 2016 15:24 WIB

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Jelang Natal

Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasional angkutan barang akan dibatasi menjelang Hari Natal mulai 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan untuk mengantisipasi lonjakan angkutan penumpang yang melintasi jalan raya pada libur panjang tersebut.

Pudji mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku di waktu tertentu dan di ruas jalan tertentu. "Ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang pun hanya di lima ruas jalan", katanya.

Adapun lima ruas jalan yang dimaksud yaitu, Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2), Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir, Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi), Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur) dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi. Pudji menambahkan jenis kendaraan pengangkut yang dikenakan pembatasan pengoperasian, yaitu angkutan barang yang lebih dari dua sumbu.

"Adapun pembatasannya tidak semua kendaraan, hanya kendaraan pengangkut barang dengan lebih dari dua sumbu," katanya.

Adapun terdapat pengecualian, yaitu kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Sementara itu, lanjut dia, kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.

"Bagaimana kalau pukul 00.00 WIB terdapat truk yang memang berada di situ, tetap boleh lewat kemudian harus keluar ke pintu tol terdekat," katanya.

Namun, Pudji mengatakan pemberlakuan pembatasan tersebut tidak dilakukan setelah 1 Januari 2017 karena berdasarkan rapat koordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hal itu tidak diperlukan. "Kita hanya arus mudiknya saja, untuk baliknya tidak berlakukan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement