REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai saksi kasus penghadangan kegiatan kampanye di Petamburan Jakarta Pusat pada 25 November 2016.
"Hari (Senin) ini ada 12 saksi yang akan diperiksa termasuk Djarot sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Juwono di Jakarta, Senin (5/12).
Argo mengatakan penyidik kepolisian menerima Laporan Polisi Nomor : LP/5943/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 Desember 2016 dengan pelapor Tasri Effendi dan terlapor Rudy. Rudy dituduh melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengalangi dan mengganggu kegiatan kampanye Djarot.
Argo menuturkan penyidik masih memeriksa beberapa saksi sehingga belum menetapkan status tersangka terhadap Rudy. "Kalau nanti penyidik sudah dirasakan cukup akan segera diberkas untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujar Argo.
Argo menambahkan beberapa saksi yang menjalani pemeriksaan terdiri dari orang yang mengetahui kejadian dan panitia kampanye. Argo mengungkapkan laporan gangguan kampanye tersebut merupakan kasus kedua yang terjadi di Kembangan Jakarta Barat.