Sabtu 03 Dec 2016 19:55 WIB

Sekjen Kemendag Bantah Surat Edarannya Terkait Parade Budaya 2 Desember

Rep: Lintar Satria/ Red: Budi Raharjo
Surat Edaran Sekjen Kemendag yang beredar di media sosial.
Foto: netizen
Surat Edaran Sekjen Kemendag yang beredar di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu hari setelah Aksi 212, beredar memo internal Kementerian Perdagangan di media sosial yang meminta pegawainya untuk mengikuti jalan bersama pada Ahad, (4/12). Dalam memo tersebut disebutkan para karyawan akan berkumpul di Kemendag untuk dipandu menuju Sarinah.

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina membantah surat edaran tersebut berkaitan dengan Parade Budaya yang diorganisir oleh sejumlah parpol dan LSM. Lantaran, ujarnya, Kementerian Perdagangan rutin menggelar acara olah raga.

"Surat edaran saya? Jadi itukan sebetulnya, surat edaran saya sudah lama tanggal 29 November, kami sebetulnya murni olahraga, momen olahraga memanfatkan Car Free Day," katanya, Sabtu (3/12).

Srie membantah kegiatan PNS Kemendag itu berkaitan dengan aktivitas apapun di luar kementerian. Karena Kemendag rutin membuat acara olahraga bersama seperti saat Hari Konsumen Nasional, Buka Gerai UKM, 17 Agustus, dan hari Kopri tahan lalu.

"Jadi kami sering kok melakukan hal itu, jadi sebenarnya kebersamaan saja kok itu antara pemimpin dengan karyawan," tambahnya.

Srie juga mengatakan acara ini tidak ada maksud apa pun. Intinya, kata Srie, acara ini untuk kesehatan dan olahraga. Srie juga mengatakan kegiatan tersebut tidak wajib, jika ada karyawan yang berhalangan hadir pun diperbolehkan untuk tidak ikut.

"Itu juga tidak wajib kok, intinya ayo yang mau olahraga ikut, yang gak bisa, mau kondangan, mau apa, ya gak apa-apa," kata Srie.

Dalam surat edaran bernomor 046/SJ-DAG/SE/11/2016 itu, tertulis setiap unit eselon II diminta mengirimkan minimal 10 orang PNS atau pegawai non-PNS beserta keluarganya untuk mengikuti kegiatan olahraga bersama, Ahad (4/12) pagi. Setiap peserta diminta menggunakan kaos putih dan celana biru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement