Sabtu 03 Dec 2016 01:00 WIB
Dugaan Makar

Polisi Pulangkan Rachmawati Soekarnoputri

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa hukum dari Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum dari Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Yusril Ihza Mahendra melalui akun twitternya mengatakan bahwa Rachmawati Soekarno Putri telah meninggalkan Mako Brimob pada pukul 21.30. Saat ini, Rachmawati Soekarno Putri telah kembali ke rumahnya.

"Jam 21.30 Bu Rachmawati sudah meninggalkan mako brimob kelapa dua dan kembali ke rumah beliau," tulis Yusril dari akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (3/12)

"Kondisi kesehatan Bu Rachma memang kurang baik sehingga pemeriksaan terhadap beliau akan dicarikan waktu yang tepat di rumah beliau," tulisnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, putri Presiden Pertama RI Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri oleh aparat pada Jumat (2/12) pagi. Rachmawati ditangkap di kediamannya di Jati Padang, Pasar Minggu dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam surat penangkapan, disebutkan Rachmawati diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP jo pasal 87 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta berdasarkan pada hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2016 dengan kecukupan alat bukti berupa: keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti, serta terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement