Jumat 02 Dec 2016 23:51 WIB

Polda Babel Amankan Pengoplos Gas Bersubsidi

Pekerja membawa tabung gas elpiji tiga kilogram (gas melon) untuk dipindahkan ke truk pengangkut gas di agen penjualan gas, Mampang, Jakarta, Senin (31/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja membawa tabung gas elpiji tiga kilogram (gas melon) untuk dipindahkan ke truk pengangkut gas di agen penjualan gas, Mampang, Jakarta, Senin (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan M (30) warga Kecamatan Toboali, Bangka Selatan karena mengoplos elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 20 November lalu bahwa tersangka M ini di pangkalan gas miliknya melakukan pengoplosan gas dari ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Rully Tirta Leksmana di Pangkalpinang, Jumat.

Berdasarkan keterangan tersangka, pengopolsan sudah dilakukan selama tiga bulan dan kemudian dijual di wilayah Toboali dan sekitarnya.

"Untuk bahan baku gas 3 kilogram ini didapatkannya dari dua pangkalan gas yang ia miliki. Sedangkan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksinya, seperti karet katub, besi segi enam dan lain sebagainya masih dalam proses penyelidikan dari mana asalnya," ujarnya.

Dikatakannya, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa besi segi enam sebanyak tujuh buah, karet warna merah tujuh pelastik, tabung gas 12 kilogram 50 buah dan tabung gas 3 kilogram sebanyak 200 buah.

"Modus pelaku adalah dengan cara mengoplos gas subsidi 3 kilogram sebanyak empat tabung menjadi satu tabung gas ukuran 12 kilogram, jadi dengan modal sekitar Rp 66 ribu pelaku bisa menjual gas oplosan tersebut antara Rp 125 ribu hingga Rp 135 ribu," katanya.

Ia mengatakan, atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement