Jumat 02 Dec 2016 18:43 WIB

KPU DKI Dalami Dugaan Politik Uang Pasangan Agus-Sylvi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Nidia Zuraya
Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono berpidato saat menemui pensiunan pekerja pendidikan di Jakarta, Selasa (29/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono berpidato saat menemui pensiunan pekerja pendidikan di Jakarta, Selasa (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengaku telah menerima laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur/wakil gubernur DKI, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni (Agus-Sylvi), beberapa waktu lalu. Saat ini, lembaga penyelenggara pemilu itu sedang berusaha mendalami kasus tersebut.

"Kami sudah terima surat dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi DKI terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut satu (Agus-Sylvi). Sekarang kami masih melakukan kajian, apakah itu memang dikategorikan politik uang atau bukan," ujar Ketua KPU Provinsi DKI, Sumarno, kepada Republika, Jumat (2/12).

Bawaslu DKI sebelumnya menuding Agus-Sylvi telah melakukan money politic (politik uang), lantaran menjanjikan dana Rp 1 miliar untuk setiap RW (rukun warga) di seluruh Jakarta, dalam kampanye mereka. Paslon nomor urut satu itu dianggap melakukan politik uang karena tidak pernah mencantumkan program tersebut pada visi dan misi yang mereka serahkan kepada KPU DKI, Oktober lalu. 

Sumarno menuturkan, berdasarkan surat yang diterima instansinya dari Bawaslu DKI disebutkan bahwa dugaan politik uang oleh Agus-Sylvi tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu. Tetapi lebih kepada bentuk pelanggaran administrasi pemilu. 

"Dalam visi dan misi yang kami terima dari pasangan Agus-Sylvi, memang tidak ada disebutkan program Rp 1 miliar per RW. Oleh karena itulah, Bawaslu DKI merekomendasikan kepada kami untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut," ucap Sumarno.

Menurut dia, jika Agus-Sylvi nantinya memang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu, KPU DKI bakal memberikan sanksi teguran kepada mereka. "Jika terbukti, kami akan mengirim surat kepada tim paslon nomor urut satu. Surat itu berisi peringatan agar mereka melakukan kampanye bersumber pada visi dan misinya saja," kata Sumarno lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement