Jumat 02 Dec 2016 12:53 WIB

Ini Alasan Ahok Batal Ke Rumah Lembang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Angga Indrawan
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama atau Ahok meminta maaf lantaran batal hadir di agenda rutin kampanye rakyat di Balai Rakyat Rumah Lembang, Menteng Jakarta Pusat. Padahal pada Kamis (1/12), calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu berjanji akan tetap datang ke Rumah Lembang.

Pejawat tersebut menitipkan permohonan maafnya kepada Clara Tampubolon, Media Relations Tim Pemenangan Basuki-Djarot "Selamat pagi semuanya. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya. Dan kedatangan di Lembang. Saya mohon maaf tidak bisa tiba disana karena kondisi lalu lintas yang tidak memungkinkan untuk ke Lembang tepat waktu. Saya pergunakan waktu yang ada di rumah untuk menandatangani buku-buku yang mau dijual oleh relawan untuk keperluan kampanye patungan dengan rakyat. Harap maklum dan Terima kasih," tulis Ahok kepada Clara seperti dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (2/11).

Pada hari ini, Jumat (2/11) Aksi super damai bela Islam jilid III dilakukan. Aksi kali ini masih memiliki tuntutan yang sama dengan aksi damai sebelumnya, yakni menuntut pemerintah agar segera melakukan penahanan kepada tersangka tindak pidana penodaan agama  yang dilakukan Ahok.

Seperti diketahui meskipun Ahok sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/11) namun baik penyidik Polri maupun Kejaksaan Agung memilih menggunakan surat cegah daripada melakukan penahanan kepada Ahok. Adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur ini yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan 156 a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement