Jumat 02 Dec 2016 10:33 WIB

'Saya Pembela Alquran'

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah peserta aksi membawa poster saat long march menuju Monas untuk mengikuti aksi 212 atau 2 Desember di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (2/12).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah peserta aksi membawa poster saat long march menuju Monas untuk mengikuti aksi 212 atau 2 Desember di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Dengan saling bersahutan, puluhan santri perempuan dari Ciamis, Jawa Barat menyanyikan orasi Bela Alquran.  Selain berorasi mereka juga terus bertilawah melantunkan beberapa surat pendek yang juga diselingi dengan shalawat serta tahmid.

"Mana pembela quran?"

"Ini pembela quran."

"Yang mana?"

"Yang ini."

"Dimana?"

"Di sini. "

"Siapa?"

"Saya."

"Allahu Akbar!"

Begitulah sekiranya bunyi orasi puluhan santri tersebut. Alat perang berupa sapu lidi, sapu ijuk, pengki dan topi anyaman bundar khas para petani tak lupa dikenakan oleh puluhan pasukan santri perempuan yang memakai kaos dan kerudung berwarna ungu itu.

Dengan rapi,  para santri asal Ciamis itu berjalan berbaris menuju shaff perempuan yang berada tepat di titik tengah lapangan silang Monumen Nasional untuk ikut bergabung dalam zikir dan shalat bersama.

Mira (19 tahun) salah satu santri mengungkapkan, ia bersama ratusan santri lainnya berangkat dari Ciamis sejak Kamis (1/11) malam menggunakan sepuluh bus. Beberapa santri laki-laki bahkan melakukan long march dari Ciamis.

"Kami datang ke sini (Aksi Bela Islam Jilid III) untuk membela quran, tidak ada paksaan sedikit pun," ungkap Mira kepada Republika,  Jumat (2/11).

Hal senada diungkapkan oleh santri lainnya, Khadijah (20),  menurutnya kedatangannya kali ini sama seperti relawan yang lain, yakni untuk membela quran dan meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya.

"Dalam aksi bela islam ini, kami para santri Ciamis juga ditugaskan untuk bersih-bersih, agar aksi super damai ini berjalan dengan nyaman tanpa adanya sampah yang berserakam," tutur Khadijah.

Aksi super damai bela Islam jilid III kali ini masih memiliki tuntutan yang sama dengan aksi damai sebelumnya, yakni menuntut pemerintah agar segera melakukan penahanan kepada tersangka tindak pidana penodaan agama  Gubernur DKI Jakarta nonaktif,  Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Seperti diketahui meskipun Ahok sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/11) namun baik penyidik Polri maupun Kejaksaan Agung memilih menggunakan surat cegah daripada melakukan penahanan kepada Ahok.

Adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur ini yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan 156 a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga,  Ini Tausyiah Aa Gym pada Aksi 2 Desember.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement