Kamis 01 Dec 2016 19:58 WIB

Ahok tak Ditahan, GNPF: Itu Melukai Hati Masyarakat

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir (ketiga kanan) berbicara saat menggelar konferensi pers Aksi Bela Islam III di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat (18/11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir (ketiga kanan) berbicara saat menggelar konferensi pers Aksi Bela Islam III di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan anggota Gerakan Fatwa Nasional (GNPF) menyambangi kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan mereka minta ketegasan alasan Kejaksaan Agung yang memutuskan untuk tidak melakukan penahanan kepada tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami mau minta dialog ke Jampidum untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat supaya publik tahu kenapa Ahok engga ditahan," ujar juru bicara tim advokat GNPF MUI Irvan Pulungan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Irvan mengaku memang sudah mendengar beberapa alasan yang dikemukakan oleh pihak Kejaksaan. Akan tetapi pihaknya tetap akan meminta keterangan langsung. "Dari alasan hukum jelas, ini persoalan apa ada alasan subjektif apa, kami balum tahu, kami perlu perjelas pertegas, kenapa engga ditahan," ujar Irvan.

Selanjutnya pasca bertemu dengan pihak kejaksaan, tim advokat GNPF ini nampak tidak puas dengan hasil yang telah disampaikan. GNPF mengaku sulit untuk menerima alasan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan kepada Gubernur DKI non aktif ini.

"Bagi kami itu alasan-alasan yang formil saja. Tapi ada alasan-alasan yuridis yang lain, yang menjadi pertimbangan bahwa tersangka ini yang namanya BTP (Ahok), mengulangi perbuatan pasal 21 KUHP harus memerintahkan dan mengamanahkan dia ditahan. Tapi pihak kejaksaan tidak menahan, kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," papar Kapitra Ampera usai ditemui oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Rum.

Menurut dia, satu-satunya cara untuk menghentikan gaya bicara Ahok adalah dengan melakukan penahanan. Alasannya karena setelah melakukan dugaan pelecehan terhadap Almaidah 51 Ahok justru menuduh massa demo 411 dibayar Rp 500 ribu.

"Itu kejahatan, mulut ini tidak akan pernah berhenti kecuali ditahan. Ini tidak pernah dilakukan, apakah orang itu begitu kuat, sehingga hukum pun tumpul dan kami, terluka dengan penegakkan hukum seperti ini," ungkapnya.

Kendati demikian pihaknya tidak memiliki pilihan lain selain menerima putusan kejaksaan. Yang pastii langkah selanjutnya tetap akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan.

"Karena kejaksaan mewakili kami, mewakili kita para korban di pengadilan. Mudah-mudahan kejaksaan juga melakukan pekerjaan secara profesional, proposional. Membuat dakwaan berlapis yang mengikat dia sehingga tidak ada celah untuk keluar dari dakwaan itu. Kejaksaan harus membuktikan," harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement