Jumat 02 Dec 2016 00:01 WIB

Djarot: Biarkan Ahok Kampanye Melalui Proses Persidangan

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan tim Ahok-Djarot akan tetap menjalankan kampanye selama calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjalani persidangan. Ahok yang menjadi pasangan dari Djarot dalam Pilkada DKI 2017, telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penistaan agama.

"Bagus kalau proses hukum cepat, biarkan Pak Ahok kampanye melalui proses persidangan,'' kata Djarot usai menemui masyarakat di Rumah Lembang, Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.

''Nah kan masih ada Djarot, biarkan saya yang menggantikan untuk blusukan dan di rumah pemenangan," kata mantan Walikota Blitar tersebut.

(Baca: Enam Alasan Ahok Harus Ditahan)

Pada Kamis (12/1), Ahok masuk ke Gedung Utama Mabes Polri pukul 09.25 WIB dan keluar pada pukul 09.50 WIB. Pemanggilan Ahok ke Mabes Polri untuk penyerahan tahap dua berkas kasusnya dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Tak ada komentar keluar dari mulut Ahok saat para pewarta meminta komentarnya. Ia hanya melambaikan tangan saja kepada pewarta.

Ia didampingi para penyidik langsung masuk kendaraan Toyota Kijang Innova berwarna hitam nopol B 1734 TYP. Ahok diantarkan penyidik Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung untuk penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penistaan agama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement