Kamis 01 Dec 2016 16:54 WIB

Usai Pelimpahan Berkas, Ahok Kunjungi Taman Anggrek

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Usai memenuhi panggilan pelimpahan berkas tahap II  di Kejaksaan Agung, tersangka kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melakukan kampanye blusukan di kawasan Taman Bunga Anggrek, Ragunan, Jakarta Selatan.

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu mengaku ia dan keluarganya sangat menyukai bunga Anggrek. "Aku suka sama bunga Anggrek, ibu ku juga suka dan hobi sama Anggrek," ungkap Ahok di kawasan Taman Bunga Anggrek, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Tak jarang ia menyempatkan diri membeli Anggrek dan merawatnya hingga berbunga. Biasanya, setelah berbunga banyak, Ahok menukarkan kembali dengan bunga Anggrek yang baru.

"Kami biasanya tukar kalau sudah banyak bunganya buat kita pelihara lagi," jelas Ahok.

Adapun, selain melihat taman Anggrek, pejawat itu juga ingin meninjau wilayah tersebut lantaran mendapatkan laporan pada saat kampanye rakyat di Rumah Lembang ihwal wilayah tersebut sering terendam banjir saat hujan.

"Jadi saya mau sekalian lihat katanya di sini sering banjir. Warga sering ngadu taman Anggreknya sering kerendem," tuturnya.

Sebelum kampanye blusukan di Taman Anggrek, Mantan Bupati Belitung Timur itu memenuhi pemanggilan Mabes Polri terkait pelimpahan berkas tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung yang juga akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.  

Adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur ini yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan 156 a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement