REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Elektabilitas cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menurun drastis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dalam survei yang dilakukan lembaga Media Survei nasional (Median) terkait Pilgub DKI 2017, pasangan Ahok-Djarot saat ini menduduki urutan kedua, disalip pasangan Agus-Sylvi yang berada di posisi pertama.
"Posisi pertama saat ini diduduki pasangan Agus-Slyvi dengan elektabilitas 29,6 persen, disusul pasangan Ahok-Djarot dengan elektabilitas 26,6 persen, dan Anies-Sandi menempel ketat dengan elektabilitas 26,4 persen. Sementara 17,4 persen responden memilih tidak menjawab,” kata Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun dalam siaran pers kepada Republika.co.id, Kamis (1/12).
Survei yang digelar dengan pendanaan secara mandiri oleh Median, digelar pada16-25 November 2016. Survei dilakukan secara tatap muka terhadap 500 responden yang dipilih secara random dengan menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error sebesar 4,4 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen. Selain itu, quality control terhadap survei tersebut dilakukan terhadap 20 persen sampel yang ada.
Menurut Rico, elektabilitas Ahok tergerus setelah perkataannya, yaitu 'dibohongi' dan 'dibodohi' terkait Surat Almaidah Ayat 51, yang melahirkan gelombang besar unjuk rasa bertajuk 'Bela Islam' dengan tuntutan proses hukum terhadap mantan bupati Belitung Timur tersebut.
Dalam survei Median, kata dia, ditanyakan kepada responden mengenai maraknya pemberitaan kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. ’Pertanyaannya adalah 'Apakah menurut anda, Ahok sebenarnya bersalah atau tidak dalam kasus tersebut?’ dia mengatakan, jawaban responden mayoritas menyalahkan Ahok. "Ternyata terdapat 79,80 persen responden menjawab Ahok bersalah, hanya 6 persen, yang menjawab tidak bersalah, dan 14,20 menjawab tidak tahu,” jelas Rico.
Rico melanjutkan, walaupun Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, sebagian besar publik tetap berpendapat Ahok layak ditahan. ”Ketika kami tanyakan kepada responden, mengenai perlu atau tidaknya Ahok langsung ditahan dalam proses hukum kasus penistaan agama, sebanyak 58,40 persen menganggap Ahok layak ditahan, sedangkan 9,80 persen menganggap tidak perlu ditahan, dan sisanya sebesar 31,80 tidak menjawab,” katanya.