REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas tahap dua dugaan kasus penodaan agama Al Maidah 51. Tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta barang bukti pun ikut dilimpahkan pada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tahap dua dari penyidik Polri diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (1/12), pagi ini. Kemarin, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Pantauan Republika.co.id, pengamanan di Kejaksaan pun diperketat dengan disiagakannya aparat gabungan lengkap dengan sepeda motor yang terparkir di depan pos penjagaan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kanit Patroli Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Sugiyono mengatkan, setidaknya ada 100 personel yang telah disiagakan.
"Personel dari Polda Metro Jaya 80, dari Polsek Kebayoran Baru 20," ujar Sugiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Dia menjelaskan, pengamanan tersebut sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tak diharapkan. "Untuk antisipasi saja," ujar dia.
Ahok datang sekitar pukul 10.00 WIB didampingi oleh tim kuasa hukum dan tim sukses Ahok-Djarot yang menggunakan kemeja kotak-kotak merah. Ahok yang keluar dari mobil penyidik Bareskrim Polri langsung mendapatkan penjagaan ketat dari aparat polisi gabungan tersebut.
Tidak ada kericuhan yang berarti, hanya saja sempat terjadi aksi dorong-dorong antara petugas yang mengawal dan para awak media yang mencoba mengabadikan momen kedatangan Ahok dan penyidik tersebut.