Kamis 01 Dec 2016 09:43 WIB

Ahok Pasti Datang ke Mabes Polri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum (kiri) beranjak dari tempat duduknya seusai mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum (kiri) beranjak dari tempat duduknya seusai mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua tim hukum tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna memastikan pejawat itu hadir saat pelimpahan tahap dua kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Sirra, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu dipastikan menyambangi Mabes Polri.

Setelah itu, Ahok juga akan ke Kejaksaan Agung sesuai dengan isi surat pemanggilan. "Datanglah, masa diwakilin, orang mau pelimpahan berkas. Ke sini dulu (Mabes Polri) memenuhi panggilan penyidik. Saya dan para tim pengacara dan Pak Ahok akan memenuhi, menghadiri panggilan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal)," kata Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Ia bersama tim kuasa hukum Ahok sudah siap menghadapi pelimpahan berkas kasus di Kejaksaan Agung.  "Saya kira sudah siap. Kami hormati semua proses hukum ini di sini (Mabes) tidak terlalu lama. Tinggal mencocokkan kembali tersangkanya, barang bukti, baru ke Kejaksaan," kata dia.

Sirra menambahkan,  proses pelimpahan berkas yang cepat ini juga sebagai kado catatan akhir tahun dalam proses penegakan hukum yang supercepat. "Penyidikan dua minggu P21 sangat cepat. Ini perkara supercepat," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad, menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok, telah dinyatakan P21. Ia menegaskan, kesimpulan dari jaksa peneliti bahwa berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil hingga layak untuk dibawa ke pengadilan. Selanjutnya, kejaksaan meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangkanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement