REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi kembali mendatangi Ruang Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12) pagi
Pantauan Republika, Prasetio tiba sekitar pukul 08.20 WIB dengan menggunakan kemeja batik dan celana berwarna hitam. Saat datang, politikus PDI Perjuangan itu langsung memasuki ruang Rupatama Mabes Polri tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Kedatangan Ketua DPRD DKI Jakarta ini disinyalir terkait pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Ahok oleh Mabes Polri. Berkas pejawat itu akan dilakukan pelimpahan tahap dua kasusnya ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad, menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok, telah dinyatakan P21.
Ia menegaskan, kesimpulan dari jaksa peneliti bahwa berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil hingga layak untuk dibawa ke pengadilan. Selanjutnya, kejaksaan meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangkanya.