REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi, Jawa Barat, mengapresiasi upaya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara cepat. Umat Islam telah memaafkan Ahok, namun upaya penegakkan hukumnya harus tetap dikawal agar tidak tebang pilih.
"Kalau Ahok minta maaf, kita sudah memaafkan. Tapi penegakan hukum harus adil sebab undang-undang memang mengatakan hal itu. Tegakan supremasi hukum seadil-adilnya," kata Ketua ICMI Kota Bekasi, Hans Muntahar, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Hans mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian serta Kejaksaan Agung yang telah meningkatkan berkas perkara tersangka Ahok menjadi P21 sehingga siap dilanjutkan ke proses peradilan. Berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
Cepatnya penanganan kasus tersebut tidak terlepas dari dorongan sejumlah gelombang aksi demonstrasi umat Islam.
"Gelombang demonstrasi umat muslim ini ada karena umat muslim melihat potensi penanganan hukum yang lambat," katanya.