Rabu 30 Nov 2016 23:39 WIB

Pakar Hukum Unpad, Sri Soemantri Meninggal Dunia

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Prof Sri Soemantri Martosoewignjo
Foto: Tedi Yusup/unpad.ac.id
Prof Sri Soemantri Martosoewignjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Civitas akademika Universitas Padjadjaran (Unpad) berduka. Pakar hukum terbaiknya, Prof Dr Sri SoemantriSH tutup usia di RS Premiere Jatinegara Jakarta, Rabu (30/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut, Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad, Ade Kadarisman, jenazah saat ini sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Bandung. Almarhum, akan di bawa ke  rumahnya di Jalan Tengku Angkasa No 38 Bandung. "Rencananya, besok jenazah akan disemayamkan pada pukul  08.00 WIB-09.oo WIB di Masjid Al Jihad-Unpad Jl Dipatiukur," ujar Ade kepada Republika.

Menurut Ade, semua civitas akademika Unpad sangat kehilangan almarhum. Karena, almarhum bukan hanya menjadi tokoh hukum di Unpad. Namun, juga pakar hukum terbaik yang Indonesia miliki. "Beliau aktif tak hanya di Unpad tapi  Mantan Rektor Universitas Tujuh Belas Agustus dan Universitas Jayabaya," katanya.

Ade mengatakan, almarhum meninggal karena sakit terkait usianya yang sudah sepuh. Yakni, 90 tahun. Namun, sebelum sakit, almarhum  masih terus bersemangat memberikan kontribusi dalam berbagai aktivitas terkait bidang hukum. "Beliau selalu semangat memberikan inspirasi,ide, dan ilmunya," katanya.

Prof Sri Soemantri, lahir di Tulungagung 15 April 1926. Pengabdiannya di bidang Hukum Tata Negara telah mengantarkannya menerima berbagai penghargaan. Salah satunya,  Muh Yamin Award dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas untuk kategori Lifetime Achievement tahun 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement