Rabu 30 Nov 2016 19:39 WIB

Praktisi: Berkas P21, Penyidik Harus Tangkap dan Tahan Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap (P21). Kejakgung melihat sudah cukup bukti ada pelanggaran Pasal 156 KUHP yang dilakukan oleh Ahok.

Praktisi hukum Ikhsan Abdullah mengatakan, apabila kasus sudah P21, maka barang bukti dan tersangka harus dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan. "Barang bukti sudah diserahkan, tapi tersangkanya masih di luar dan belum ditahan, maka harus dilakukan surat perintah penangkapan," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (30/11).

Penyidik, kata dia, harus segera melakukan penyerahan tahap II, yakni menyerahkan berkas berupa barang bukti dan tersangkanya. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, maka penyidik harus terlebih dulu menangkap dan menahan Ahok. Apabila tidak ditangkap dan ditahan, maka penyidik melanggar KUHAP yakni UU No 8 Tahun 1981 Pasal 8 ayat 2 dan 3.

Kandidat doktor ilmu hukum dari Universitas Jember, Jawa Timur, ini mengatakan, karena tersangkanya selama ini tidak ditahan, maka penyidik harus melakukan penangkapan. Berarti atasan penyidik harus membuat surat penangkapan kepada tersangka.

"Setelah dilakukan penangkapan, maka penyidik harus melakukan penahanan agar tersangka dapat diserahkan kepada Kejaksaan bersamaan dengan barang buktinya," katanya.

Apabila penyerahan dan pemberkasan pada tahap II tersebut selesai, maka selanjutnya menjadi wewenang Kejaksaan apakah terhadap tersangka akan terus ditahan untuk 20 hari pertama atau dilepaskan.

"Mau dilepaskan saat itu juga bisa. Yang pasti, ketentuan KUHAP tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, apalagi oleh penyidik. Demi kepastian hukum dan keadilan," ujarnya lagi.

Ikhsan mengimbau agar hiruk-pikuk aksi 212 tidak membuat aparat terlupa pada proses kasus hukum Ahok. "Atau jangan-jangan maunya kelewat, padahal kewajiban ini diatur UU. Kalau tidak (dilakukan), polisi melakukan kesalahan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejasaan Agung menyatakan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan telah lengkap atau P21. Namun, meski memiliki wewenang, Kejakgung memberikan sinyal bahwa mantan Bupati Belitung Timur tersebut tidak akan ditahan.

"Anda jangan terlalu jauh berpikirnya (Untuk menahan Ahok), ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih menunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami," ujar Jaksa Muda Penuntut Umum (Jampidum) Kejakgung, Noor Rachmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement