Rabu 30 Nov 2016 19:22 WIB

Banyak WP UMKM Belum Manfaatkan Amnesti Pajak

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
UMKM
Foto: Antara/Irfan Anshori
UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hingga tanggal 25 November 2016, sedikitnya 6.323 Wajib Pajak (WP) Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I telah memanfaatkan program amnesti pajak (tax amnesty).

Jika dibandingkan dengan jumlah 36.199 WP UMKM yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah, maka jumlah WP UMKM yang telah memanfaatkan program amnesti pajak baru mencapai sekitar 20 persen.

“Sehingga masih ada 29.876 WP UMKM di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I yang belum memanfatkan program ini,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, di Semarang, Selasa (29/11).

Uang Tebusan dari WP UMKM ini, jelasnya, juga baru tercatat sebesar Rp 128,18 miliar. Jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan total jumlah Uang Tebusan yang diterima Kanwil DJP Jawa Tengah I yang telah mencapai sebesar Rp 7,69 triliun.

Guna mendorong WP UMKM untuk memanfaatkan amnesti pajak, pada periode kedua program amnesti pajak ini, pihaknya terus memperkuat sosialisasi dengan menyasar WP UMKM di wilayah kanwil DJP Jawa Tengah I.

Selasa kemarin, kampanye serentak digelar sedikitnya di 43 titik aktivitas usaha mikro dan menengah, seperti pasar tradisional, mal, maupun pusat perbelanjaan yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I, mulai dari Tegal hingga Blora dan Kota Salatiga.

Di luar kampanye serentak, salah satu langkah strategis dalam menyosialisasikan program amnesti pajak serta dalam rangka memberikan pelayanan dan konsultasi tentang tata cara pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Pengampunan Pajak bagi WP UMKM juga melakukan bincang usaha.

Di Kota Semarang, Kanwil DJP Jawa Tengah I bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menyelenggarakan Bincang Usaha UMKM. Sasarannya para pedagang di Pasar Rasamala, Kecamatan Banyumanik.

Dalam kegiatan ini terungkap, berdasarkan Undang-undang Pengampunan Pajak, WP UMKM dengan omzet usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar bisa mengikuti program Amnesti Pajak dengan tarif uang tebusan yang berlaku rata hingga program Amnesti Pajak berakhir. Jika nilai aset yang diungkap WP UMKM sampai dengan Rp 10 miliar maka tarifnya 0,5 persen dari nilai harta yang diungkap.

Sementara, jika nilai asetnya lebih dari Rp 10 miliar maka tarif uang tebusannya sebesar 2 persen. “Tarif ini akan berlaku hingga program Amnesti Pajak periode ke-dua ini berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang,” jelas Dasto.

Ia juga mengungkapkan, program Amnesti Pajak memberi manfaat bagi WP dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Jika masyarakat ingin mengetahui informasi lebih lanjut bisa mengakses laman www.pajak.go.id/amnestipajak.

Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, akan memberi kemudahan bagi WP UMKM dalam mendapatkan pengampunan pajak. Hal itu dilakukan untuk menjaring lebih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan amnesti pajak.

Direktur Transformasi Bisnis Ditjen Pajak, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan, khusus untuk pelaku UMKM diperbolehkan melakukan laporan secara tertulis, tidak memerlukan soft copy. "Kalau sedang berjualan di pasar kan susah untuk ngetik-ngetik jadi bisa tulis tangan saja," katanya dalam sosialisasi amnesti pajak di Tangerang Selatan, awal Oktober lalu

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement