Rabu 30 Nov 2016 14:50 WIB

La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 1,1 Miliar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutannya terhadap La Nyalla, menganggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar dari dana hasil hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim dari tahun 2011-2014.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa La Nyalla terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap La Nyalla berupa pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara," ujar Jaksa Didik Farkhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).

Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar denda tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,105 miliar kepada negara. Hal ini sebagai pengganti dari perbuatan La Nyalla yang mendapat keuntungan dari penjualan saham IPO Bank Jatim menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.

"Dan jika tidak membayar satu bulan setelah keputusan hukum berkekuatan tetap, harta terdakwa bisa disita dan dilelang sampai mencukupi jumlah tersebut, kemudian jika dilakukan namun tetap tidak mencukupi, di ganti dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan," ujar Didik.

Adapun Jaksa menilai, La Nyalla melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Jaksa menilai dari sejumlah fakta persidangan terungkap perbuatan La Nyalla menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1,105 miliar dari dana hibah. Bahwa dana hibah dari Pemprov Jatim yang semestinya digunakan oleh Kadin sesuai dengan proposal rancangan anggaran biaya (RAB) untuk akselerasi perdagangan antar pulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan BDC justru untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama La Nyalla yakni senilai Rp 5,35 miliar.

Kemudian dari La Nyalla menjual saham IPO Bank Jatim dengan total 12.340.500 lembar saham dengan nilai total Rp 6,4 miliar. "Bahwa dari seluruh penjualan terdakwa dapat untung Rp 1,1 miliar, sumber uang dari dana hibah Pemprov, sehingga keuntungan Rp1,1 m merupakan hak negara atau Pemprov Jatim yang harus dikembalikan," ujar Jaksa.

Jaksa juga mengungkap pembelaan La Nyalla bahwa dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim adalah pinjaman, diketahui tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya. Bahkan, diketahui fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui untuk pembelian sahma IPO ternyata bukti pengembalian tidak didukung dengan bukti pengembaliam sistem keuangan.

Misalnya, pengembalian uang dicatat dalam buku kas, disimpan di brankas, atau diktahui oleh bendahara dan tidak ada yang lihat. "Diar (mantan Wakil Ketua Kadin bidang akselerasi perdagangan antar pulau) dalam persidangan mengatakan pengembalian IPO tidak tercatat dan hanya ada dalam catatan kecil," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang mempemberat tuntutan La Nyalla, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menilai, terdakwa melarikan diri ke singapura sehingga dideportasi. "Tidak mau di BAP, dan tidak tanda tangan sebagai tersangka," ujar Jaksa Didik. Adapun hal-hal yang meringankan La Nyalla, ia diketahui belum pernah dihukum.

Atas tuntutan jaksa, ia pun akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Rabu (7/12) mendatang. "Saya dan juga kuasa hukum akan mengajukan pembelaan Yang Mulia," ujar La Nyalla kepada hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement