REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berharap berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat dinyatakan lengkap (P21) hari ini.
"Ya kita lagi tunggu, mudah-mudahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung masih merancang, masih diteliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi Republika.co.idm, Selasa (29/11).
Agus mengatakan pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan JPU Kejagung terkait kelengkapan berkas. Saat ditanya apakah kedatangan Kapori Jenderal Polisi Tito Karnavian ke Kejaksaan Agung pada Selasa siang kemarin terkait berkas kasus dugaan penistaan agama, Agus membantah. Ia juga membantah ada penyidik Bareskrim yang ikut bersama Kapolri ke Kejagung.
"(Penyidik) enggalah. Beliau (Kapolri) dengan Pak Kadiv Propam," ujar Andrianto.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung M Roem mengatakan tim jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Roem juga mengatakan kemungkinan hasil penelitian terhadap berkas tersebut disampaikan pagi ini.
"Tapi kita segera tentukan sikap, jadi paling lambat besok pagi. Sekarang tim peneliti masih bekerja menliti berkas," kata dia di Kejagung.