REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, sampai sekarang masih diteliti.
"Tim masih meneliti berkasnya," kata Ketua Tim Jaksa Peneliti berkas Ahok, Ali Mukartono di Jakarta, Selasa (29/11).
Terkait dengan keputusan lengkap atau tidaknya berkas tersebut, ia menegaskan nanti didengar dari anggota tim jaksa peneliti yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Tim sampai sekarang masih bekerja, katanya.
Ia menyebutkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka Ahok sesuai berkas yang diterimanya dari pihak kepolisian yakni Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tentang Penodaan Agama.
Di bagian lain, dikatakan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan atau perubahan pasal terhadap tersangka Ahok. "Bisa saja, jika hasil mempelajari berkas (ke arah sana)," katanya.
Ia mengatakan pihaknya dalam meneliti berkas Ahok tersebut terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian selaku penyidik kasus tersebut. "Kita punya waktu 14 hari untuk meneliti berkasnya," katanya. Kejagung sendiri sudah membentuk tim terdiri 13 jaksa peneliti pascapelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polri pada akhir pekan lalu.
"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat lalu.
Pihaknya memiliki waktu dua minggu untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP. "Ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap," katanya. Pihaknya segera mengambil sikap atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu.
"Kami segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," katanya.