Selasa 29 Nov 2016 16:13 WIB

Lima Kawasan di Indramayu Masuk Kategori Kumuh

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kawasan kumuh. Ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kawasan kumuh. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Lima kawasan di Kabupaten Indramayu dinyatakan sebagai kawasan kumuh. Penataan kelima kawasan tersebut ditargetkan rampung pada 2019 mendatang.

 

‘’Sebenarnya sih (kawasan kumuh) banyak, tapi diprioritaskan lima kawasan itu yang ditangani terlebih dulu,’’ ujar Kasi Perumahan Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Edi Satoto, Selasa (29/11).

 

 

Adapun kelima kawasan itu terletak di Kecamatan Karangampel, Kandanghaur, Patrol, Jatibarang dan Indramayu. Adapun luasnya mencapai sekitar 671 hektare berdasarkan penyusunan rencana pengembangan peningkatan kawasan pemukiman (P2KP).

 

Menurut Edi, dari luas kawasan kumuh tersebut, akan ditangani Pemerintah Pusat seluas 180 hektare. Selain itu, adapula penanganan yang dilakukan Pemprov Jabar dan Pemkab Indramayu. ‘’Jadi kita berbagi tugas, ada kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kita (pemkab),’’ kata Edi.

 

Edi menjelaskan, program penataan kawasan kumuh tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, yang tadinya kumuh menjadi tidak kumuh. Adapun sasaran penataan itu, di antaranya berupa saluran air yang tidak teratur dan tersumbat, jalan desa yang becek, sanitasi lingkungan yang buruk dan penerangan jalan umum (PJU) yang gelap.

 

Menurut Edi, program penataan kawasan kumuh di Kabupaten Indramayu telah dimulai sejak 2015 lalu. Adapun lokasinya di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur. Saat ini, kawasan di desa tersebut yang semula kumuh telah berubah menjadi baik dan tak kumuh lagi.

 

Edi menambahkan, pada tahun depan, pihaknya sudah mendapat sinyal dari Pemprov Jabar untuk mendapat bantuan penataan kawasan kumuh di Desa/Kecamatan Jatibarang. Adapun besaran bantuannya sekitar Rp 2,4 miliar. ‘’Daerah itu selama ini menjadi langganan banjir. Itu target tahun depan untuk dilakukan penataan,’’ terang Edi.

 

Edi menyatakan, selain Desa Eretan Kulon, penataan kawasan kumuh juga telah dilakukan di Kecamatan Indramayu. Namun, program penataan kawasan tersebut masih belum terintegrasi  seperti halnya di Desa Eretan Kulon.

 

Edi menargetkan, penataan lima kawasan kumuh seluas kurang lebih 671 hektare yang telah ditetapkan berdasarkan P2KP itu bisa rampung pada 2019. Pihaknya pun mendorong pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten agar terus mengucurkan bantuan untuk program penataan tersebut.

 

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Indramayu, Azun Mauzun, saat dimintai tanggapannya, menyatakan, dalam pengerjaan penataan kawasan kumuh, harus dilakukan pengawasan. Dengan demikian, pengerjaannya tidak dilakukan secara asal-asalan.

 

‘’Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasannya dan mereka harus tahu kemana harus melapor jika menemukan ada indikasi pelanggaran dalam pengerjaan proyek itu,’’ tegas Sekretaris FPKB DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.

 

Azun menambahkan, tak hanya sebatas menata kawasan kumuh, masyarakat yang lingkungannya dilakukan penataan juga harus diberi kesadaran untuk menjaga dan memelihara hasil penataan tersebut. Dengan demikian, hasil yang telah diperoleh tidak cepat rusak lagi. ‘’Yang paling susah kan menjaganya,’’ tandas Azun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement