REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang dimungkinkan bisa melakukan 'rehabilitasi' nama dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut sesuai pasal 26 yang mengatur mengenai hak untuk dilupakan, yaitu semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyontohkan, seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten internet. Dengan demikian rekam jejaknya kembali bersih. “Ini kan lebih manusiawi,” ujarnya, semalam.
Dalam konteks beradab, dengan adanya Revisi UU ITE ini masyarakat lebih dijamin dapat menikmati internet sehat. Hal itu dikarenakan dalam UU ITE Pasal 40 diatur soal pemblokiran konten-konten ilegal. Dengan begitu, dia berharap masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan bermanfaat.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan pasal pencemaran nama baik memang menjadi topik utama dalam revisi ini. Namun menurut dia jangan sampai hal itu mengesampingkan poin-poin penting lain yang lebih besar. Yakni revisi UU ITE sebagai bentuk respons DPR dan pemerintah atas perkembangan dunia teknologi yang demikian pesatnya, khususnya teknologi informasi.
Dia mengatakan, kemajuan teknologi memang tidak bisa dibendung, tapi bisa diatur. "Pengaturan ini dilakukan agar dunia maya sama dengan dunia nyata, yaitu sama-sama sehat. Semoga dunia maya kita menjadi dunia yang beradab, bukan seperti rimba raya,” kata Sukamta.