REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mempertanyakan anggaran revitalisasi pasar tradisional senilai Rp 6,012 miliar dalam APBD 2017 yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
"Pada pembahasan Rancangan APBD 2017 kami menemukan adanya program revitalisasi pasar senilai Rp 6,012 miliar yang diberikan keterangan: 'Anggaran Dipindah ke DPU'," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul Setiya di Bantul, Ahad (27/11).
Pihaknya mempertanyakan anggaran itu karena program revitalisasi pasar tradisional seharusnya diampu Kantor Pasar, bukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang dalam hal ini Dinas PU.
Ia mengatakan bahwa Komisi B sempat menanyakan lebih jauh kepada SKPD terkait mengenai pemindahan itu. Namun, eksekutif belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. "Komisi B DPRD selama ini memang menyoroti kebijakan Pemkab Bantul yang memusatkan pelaksanaan urusan infrastruktur di DPU meski pengusulan dan penganggarannya dari dinas lain," katanya.
Padahal, kata dia, Pemkab Bantul mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bertugas memfasilitasi proses lelang pekerjaan dan barang jasa. Organisasi ini bisa dipesan dinas manapun, tidak harus DPU.
Jika alasan pemda adalah terkait kemampuan SKPD non-DPU untuk mengeksekusi, menurut dia, alasan itu tidak jelas dan tidak terbukti. Misalnya, pada Dinas Perindagkop yang selama ini melakukan eksekusi pembangunan pasar dari APBN melalui TP (tugas pembantuan-Red).
"Terbukti mereka mampu melakukan meski secara teknis masih harus meminjam sumber daya manusia (SDM) dari DPU. Namun, penanggung jawab kegiatan tetap pada dinas bersangkutan, tidak berpindah ke DPU," katanya.
Terkait dengan revitaliasi pasar, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul itu mengatakan bahwa pengusulan dan penganggaran hingga Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masih di Kantor Pasar yang kelak akan bergabung dengan Dinas Perdagangan. "Namun, pascapenetapan APBD dalam buku DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran-Red) sudah pindah ke DPU," katanya.