REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi ternama Ahmad Dani mendadak menemui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon. Ahmad Dhani mengadu terkait upaya dugaan kriminalisasi kepadanya akibat orasinya pada aksi Bela Islam II pada Jumat (4/11) lalu. Saat itu, Ahmad Dani dianggap menghina Presiden Joko Widodo, dan dilaporkan ke polisi oleh Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo.
"Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi, tapi dengan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ada sprindiknya, kita curigai ada usaha ke arah situ (kriminalisasi). Biasanya kalau pemanggilan saksi, nggak ada nomor sprindik," jelas Dhani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11).
Kemudian mantan penggawa grup musik Dewa 19 itu mengaku telah dihubungi oleh ahli pidana yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya, ahli pidana mengatakan, orasi Dhani saat demo 4 November lalu tidak mengandung unsur pidana. "Saya melapor ke Fadli supaya jangan sampai kriminalisasi," kata suami dari Mulan Jameela itu.
Sementara itu, Fadli Zon menegaskan bahwa orasi yang dilakukan oleh Dhani bukanlah penghinaan terhadap presiden maupun penguasa. Fadli juga mengatakan sudah tidak zamannya lagi menggunakan pasal karet untuk memperkarakan seseorang.
"Dia tidak sebut nama, presiden mana, Presiden Zimbabwe atau Presiden Kuba. Secara pidana itu tidak ada. Tidak perlu ada kriminalisasi terhadap kasus seperti ini," ujar Fadli.