Senin 28 Nov 2016 18:26 WIB

Tersangka Penyebar Video Aksi 4 November Ajukan Praperadilan

Red: Nur Aini
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Muhammad Hidayat Simanjuntak, tersangka penyebar video Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan yang diduga memprovokasi massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat aksi unjuk rasa 4 November 2016 akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selasa (29/11) akan kami ajukan. Posisi Pak Muhammad adalah sebagai orang yang melanjutkan hasil informasi video yang diperoleh dari website www.suara.com dan kemudian menyebarkan informasi dalam bentuk video beserta keterangan yang pada pokoknya adalah menyampaikan keterangan atas pernyataan Kapolda tersebut," kata Kordinator Tim Advokasi Muslim Indonesia Muhammad Syukur Mandar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (28/11).

Ia menjelaskan kliennya ditangkap paksa karena tidak mengindahkan prosedur hukum pada 15 November 2016 lalu di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. "Kemudian ditahan tanpa didampingi kuasa hukum, selang dua hari kemudian baru didampingi kuasa hukum setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pak Muhammad sudah rampung," ujarnya.

Ia mempermasalahkan standar ganda dalam penerapan hukum terkait dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Buni Yani, penggugah video Ahok di Kepulauan Seribu. "Sementara di sisi lain, ada kasus Buni Yani yang dipandang memenuhi syarat untuk tidak ditahan, bahkan polisi terkesan sangat kooperatif. Padahal tingkat kadar perbuatan Buni Yani jelas lebih memenuhi untuk ditahan," katanya.

Sedangkan, kata dia, Ahok pun tidak ditahan bahkan prosesnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu baru ditetapkan sebagai tersangka. "Semua itu dilakukan melalui gelar perkara, sedangkan Pak Muhammad tidak ada gelar perkara dan sudah ditahan serta diperlakukan secara tidak adil menurut KUHAP," ujarnya.

Menurutnya, kliennya itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3), Jo. Pasal 45 ayat (1), dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2), Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Hingga saat ini, sudah kurang lebih tiga minggu yang bersangkutan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya," ucap Syukur.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement