Senin 28 Nov 2016 21:00 WIB

PPP Kubu Djan Faridz Harap Menkumham Segera Batalkan SK Romi

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R Djemat (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R Djemat (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPP Kubu Djan Faridz berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat segera mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan PPP dibawah pimpinan Djan Faridz.

JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humprey Djemat berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat segera mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan PPP dibawah pimpinan Djan Faridz. Ia meminta Menkumham Yasonna Laoly tidak mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK PPP pimpinan Romahurmuziy.

"Kami selalu berdoa kepada Allah SWT diselematkan dan kami berdoa supaya PPP kami segera disahkan oleh pemerintah, jadi legal standingnya satu. Tidak ada lagi legal standing versi pemerintah dan verai hukum, hukum kan sejak awal kami," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (28/11).

Humprey menegaskan sampai kapan pun, PPP pimpinan Djan Faridz sah menurut hukum. Sebab pihaknya telah mempunyai putusan MA no 601 dan putusan PTUN nomor 504. "PTUN itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Ia melanjutkan, untuk mensyukuri putusan PTUN, pihaknya mengelar acara syukuran dan doa bersama dengan ribuan anak yatim.

"Kami menggelar acara syukuran acara ini dihadiri oleh ribuan anak yatim piatu. (Syukuran ini) terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Romi (Romahurmuziy) dan mengesahkan PPP Djan Faridz. Dan kita juga berdoa kepada Allah SWT supaya Indonesia lebih baik," jelasnya.

Menurut dia, hal ini dilakukan lantaran usahanya untuk memperjuangan yang dinilainya benar menemui titik terang. Dimana putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkumham atas kepengurusan PPP Romi memperkuat putusan Mahkamah Agung sebelumnya dan membuktikan bahwa pengurus PPP yang sah adalah Djan Faridz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement