REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan pengunggah video 'Surat Al-Maidah ayat 51', Buni Yani sebagai tersangka kasus penyebaran isu berbau SARA. Karena itu, pihak Buni Yani berencana akan mengajukan pra peradilan pada pekan depan.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus mengkaji untuk proses praperadilan untuk kliennya tersebut. "Sekarang masih kita kaji, mungkin minggu depan baru kita ajukan praperadilan," ujar Aldwin saat dihubungi, Senin (28/11).
Sementara, menurut Aldwin, terkait pemanggilan kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pihaknya belum menerima adanya pemanggilan kembali. "Untuk pemanggilan kembali penyidik belum ya, sampai saat ini," kata Rahardian.
Buni Yani memang merupakan pengunggah video pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke akun Facebooknya. Namun, penyidik Cyber crime tidak mempermasalahkan unggahan video tersebut, melainkan tiga kalimat yang ditulis Buni Yani sebagai keterangan video tersebut.
Sementara, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono telag menghargai rencana Buni Yani untuk mengajukan pra peradilan tersebut. Karena, menurut Kabid Humas yang sudah dimutasi tersebut, hal itu memang sudah merupakan prosedur hukum.
"Enggak ada masalah, itu memang sudah prosedur hukum. Itu salah satu untuk mengukur bahwasanya kinerja polisi ini betul atau tidak," ujar Awi kepada wartawan, Jumat (25/11).
Sebelumnya diberitakan, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan konferensi pers lebih lanjut terkait kasus yang dialami Buni Yani.
"Jadi mohon doanya. Dan yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Untuk diketahui, dalam kasus ini Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.