REPUBLIKA.CO.ID, Yogyakarta, 26/11 (Antara) - Aktivis yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan pengendalian tembakau berkaitan dengan hak asasi manusia terutama tentang standar kesehatan dan lingkungan yang baik.
"Bebas dari asap rokok adalah hak asasi manusia. Namun, belakangan argumentasi hak asasi itu sering digunakan industri tembakau untuk membenarkan aktivitas merokok," kata Ifdhal di Yogyakarta, Sabtu (26/11).
Ifdhal mengatakan argumentasi hak asasi manusia juga sering digunakan industri tembakau untuk memengaruhi generasi muda agar merokok. Hal itu yang perlu diperhatikan karena seharusnya argumentasi hak asasi manusia dipergunakan dalam kampanye pengendalian tembakau.
Menurut Ifdhal, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada seseorang dan diperoleh sebagai manusia. Hak asasi manusia bukan pemberian karena sudah melekat sejak lahir.
"Secara teknis, dalam kampanye pengendalian tembakau bisa menggunakan instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Instrumen internasional tentang hak asasi manusia diawasi dan bisa digunakan untuk memperkuat pengendalian tembakau di semua negara," tuturnya.
Komite Ekonomi dan Sosial Budaya PBB jelas mengaitkan pengendalian tembakau dengan hak kesehatan dan lingkungan yang baik. Karena itu, bila suatu negara tidak melakukan pengendalian tembakau, maka bisa dikatakan telah melanggar hak asasi manusia.
Ifdhal Kasim menjadi salah satu pembicara pada salah satu sesi dalam 3rd Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) di Yogyakarta. Pada sesi tersebut, selain Ifdhal, pembicara lainnya adalah Deputi The Union Regional Asia Pasifik Tara Singh Bam dan guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Anhari Achadi.